Pada tanggal 29 Bulan September tahun 1990 Desa Bukit Subur merupakan beberapa kelompok masyarakat dengan program transmigrasi, dengan Kabupaten Batang Hari Kecamatan Jambi Luar Kota dengan sebutan Unit pemukiman Transmigrasi (UPT) VII (Tujuh), Penempatan Warga Masyarakat Transmigrasi dengan Keberangkatan tahap 1, tahap 2 dan tahap 3, sedangkan masyarakatnya yang tinggal di Unit Pemukiman Transmigrasi VII berasal dari berbagai daerah dan Lokal.
Warga masyarakat yang didatangkan dari luar daerah disebut warga Tranmisgrasi dan warga yang berasal dari wilayah setempat disebut warga Transmigrasi Lokal. jumlah Kepala Keluarga pada tahun 1990 berjumlah 550 Kepala Keluarga, dan menempati Rumah yang telah disediakan oleh Dinas Transmigarasi. Masyarakat selain mendapatkan Rumah juga mendapatkan fasilitas lain seperti :
- Lahan Pekarangan dengan luas 2.500 m2.
- Lahan Pangan/Polowijo dengan Luas 7.500 m2.
- Kebun Plasma dengan Luas 20.000 m2.
- jatah bahan Pokok sehari-hari
Uraian singakat Masa Kepemimpinan Desa sebagai berikut :
- Tahun 1990 s/d 1992 dipimpin Bapak Silitonga sebagai KUPT (Kepala Unit Pemukiman Transmigrasi)
- Tahun 1992 s/d 1994 dipimpin oleh Bapak Suroyo. Pada priode kedua terbentuklah Pejabat Sementar kepala Desa Bahar Unit VII melalui pemilihan.
- Tahun 1994 s/d 1995 dipimpin Bapak Tri Nurcahyo sebagai Pejabat Kepala Desa mengadakan Musyawarah Desa Menggagas Nama Desa dengan beberapa usulan dari berbagai kalangan masyarkat diantaranya : Tanah Merah, Bukit Makmur, Mulya Sari, Bukit Subur. Dari munculnya beberapa nama akhirnya disepakati Secara bersama dari seluruh unsur Masyarakat desa yang sebelumnya disebut Desa Sai Bahar unit VII Menjadi Desa Bukit Subur Kecamatan Jambi Luar Kota kabupaten Batang Hari, dan akhirnya diseepakati Dengan Nama Bukit Subur. Latar Belakang Munculnya nama Bukit Subur Pada Saat itu sebagian Besar Wilayah Unit 7 dalam Keadaan Tandus disebabkan eks wilayah Pertamina, dengan harapan diberi nama Desa Bukit Subur bisa merubah sesuai dengan nama Desa tersebut. Dengan berjalanya Waktu serta kebutuhan dari masyarakat di bentuklah Pasar Desa, awal Desa Bukit Subur terdiri 22 kelompok Tani karena jumlah Pesertan Transmigrasi sebanyak 550 KK, satu Kelompok terdiri 25 orang, dan Rukun Tetangga juga sama dengan jumlah Pengurus Kelompok,karena terbentuknya dan bertambahnya penduduk diwialyah tersebut maka ada penembahan RT jadi 23.
- Tahun 1995 s/d 2000 dipimpin oleh Kepala Desa melalui pemilihan langsung, selama memimpin Bapak Tri Nurcahyo membawa perkembangan baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya. pada masa kepemimpinan priode pertama tepatnya setelah lahirnya UU No 54 Tahun 2009, Tentang Pembentukan Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Negara Nomor 3909) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3969); wilayah Desa Bukit Subur Masuk Wilayah kecamatan mestong.
- Tahun 2000 dipimpin oleh PJS bapak Tarmudji, dan Melaksanakan penyelenggaraan pemilihan Kepala desa. sampai pelantikan penetapan Kepala desa.
- Tahun 2001 s/d 2005 di pimpin Bapak Tri Nurcahyo terpilih kembali priode ke dua kepemimpinanya membawa dampak positif sehingga desa bukit subur mendapat pringkat III Nasional.
- Tahun 2006 s/d 2007 dijabat oleh PJS bapak Tarmudji selama Satu Tahun dapat menyelenggarakan pemilihan Kepala desa terpilih Bapak M.Didik Santosa.
- Tahun 2007 s/d 2011 dipimpin oleh Kepala Desa Terpilih Bapak M. Didik santosa. dalam kemimpinanya hanya sebatas kuarng lebih 3,5 Tahun, dalam kepemimpinanya pernah terjadi perubahan RT yang awalnya 23 menjadi 12 RT, dalam masa kepemimpinanya Desa Bukit Subur berjalan dengan baik sampai Bapak Didik Santosa belum sampai masa jabatan Paripurna Beliu Mengundurkan diri sebagai Kepala desa Bukit Subur, dan pada saat kepemimpinan beliu terjadi pemekaran Kecamatan Sungai Bahar Menjadi Tiga Kecamatan yaitu :
- Kecamatan Sungai Bahar
- Kecamatan Bahar Utara
- Kecamatan Bahar Selatan
- Tahun 2012 dijabat PJs Bapak Tarmudji dan Bisa melaksanakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada tahun 2013.
- Tahun 2013 s/d 2019 dipimpin oleh kepala Desa terpilih Bapak Sukiyan Pada tahun 2013, masa jabatan sampai tahun 2019, Pada saat kepempinan Bapak Sukiyan Bersamaan dengan Lahirnya regulasi Baru Tentang UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP 40 Tahun tentang Dana Desa bersumber dari APBN, PP 43 tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014, serta peraturan teknis Lainya,sehingga mengubah Paradigma Desa Baru dengan Merubah pola pikir Antara Membangun desa dan Desa Membangun, banyak membawa perubahan pola pikir dan sistim Tata kelola pemerintahan desa jauh lebih baik, dalam perjalanya banyak membuat trobosan sehingga dapat dinikmati keberhasilan masa kepemerintahan oleh masyarakat Desa Bukit subur sampai masa akhir jabatanya pada Tahun 2019.
- Tahun 2019 dijabat Pjs Kepala desa Bapak Karmin,S.Pd. dalam masa Kepemimpinanya dapat Mengantarkan Kepala Desa terpilih secara demokratis.
- Tahun 2019 s/d 2025 Pimpin Oleh Kepala Desa Terpilih Bapak Tri Nurcahyo
Sejarah kepemimpinan Desa Bukit Subur, yaitu sebagai berikut :
NO |
NAMA |
PRIODE JABATAN |
KETERANGAN |
1 |
SILITONGA |
1990 s/d 1992 |
KUPT |
2 |
SUROYO |
1992 s/d 1994 |
KUPT |
3 |
TRI NURCAHYO |
1994 s/d 1995 |
Pjs. Kepala Desa |
4 |
TRI NURCAHYO |
1995 s/d 2000 |
Hasil Pemilihan |
5 |
TARMUDJI |
2000 |
Pjs. Kepala Desa |
6 |
TRI NURCAHYO |
2001 s/d 2006 |
Hasil Pemilihan |
7 |
TARMUDJI |
2006 s/d 2007 |
Pjs. Kepala Desa |
8 |
M. DIDIK SANTOSA |
2007 s/d 2011 |
Hasil Pemilihan |
9 |
TARMUDJI |
2012 |
Pjs. Kepala Desa |
10 |
SUKIYAN |
2013 s/d 2019 |
Hasil Pemilihan |
11 |
KARMIN S.Pd |
2019 |
Pjs. Kepala Desa |
12 |
TRI NURCAHYO |
2019 s/d 2025 |
Hasil Pemilihan |